Profil



Pengertian Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah desa dan desa adat, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mencermati pengertian desa sebagaimana diatur dalam PP 43 Tahun 2014 tentang Desa dimaksud, maka secara yuridis Wilayah Pageruyung dapat disebut Desa dan secara administratif termasuk wilayah Kecamatan Pageruyung Kabupaten Kendal.

Penamaan/Nomenklatur Desa Surokonto Wetan berdasarkan adat istiadat secara turun temurun sejak zaman Kerajaan Mataram dan dari zaman penjajahan Belanda sampai sekarang nama Surokonto Wetan tetap dilestarikan. Namun secara formal nama Surokonto Wetan belum diketahui dibakukan dalam bentuk peraturan perundang-undangan misalnya peraturan daerah, walaupun demikian nama Desa Surokonto Wetan telah diakui secara administratif sebagai salah satu nama desa dari 286 desa yang ada di Kabupaten Kendal.

Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa yang menjadi kewenangan Desa meliputi: 1. kewenangan berdasarkan hak asal usul; 2. kewenangan lokal berskala Desa; 3. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota; dan 4. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disamping melaksanakan kewenangan yang telah diatur Pemerintahan Desa Surokonto Wetan juga melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, secara formal diatur namun secara riil belum ada tugas pembantuan; tugas yang hampir sama dengan tugas pembantuan adalah penarikan PBB maupun pendistribusian raskin

Desa Surokonto Wetan Kecamatan Pageruyung secara astronomi terletak antara 110° 1’ 57” - 110° 3’ 12” Bujur Timur dan 7° 1’ 57” - 7° 3’ 25”  Lintang Selatan. Adapun secara geografis wilayah Desa Surokonto Wetan memiliki batas-batas sebelah utara berbatasan dengan Desa Pagergunung Kecamatan Pageruyung, sebelah timur berbatasan dengan Desa Gebangan Kecamatan Pageruyung, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Pageruyung dan Desa BangunsariKecamatan Pageruyung dan sebelah Barat berbatasan dengan Desa Kebongembong dan Desa Surokonto Kulon Kecamatan Pageruyung. Sedangkan luas wilayah Desa Surokonto Wetan adalah 6,44 km2 atau 644 Ha terdiri dari tanah sawah seluas 110  Ha dan tanah darat seluas 534 Ha. Adapun secara administratif Desa Surokonto Wetan terbagi dalam 5 (lima) dusun dan secara kelembagaan terbagi dalam 5 (enam) RW dan 17 (Tujuh Belas) RT.

Kondisi topografi wilayah Desa Surokonto Wetan terdiri dari daerah perbukitan dengan ketinggian rata-rata 425 meter diatas permukaan air laut. Wilayah Desa Surokonto Wetan merupakan daerah yang berbukit-bukit baik yang memiliki kemiringan landai dan curam. Jenis tanah di Wilayah Desa Surokonto Wetan terdiri dari tanah regosol batu-batuan pasir dan intermedier dan tanah latosal yang terdiri dari batu bekuan pasir. Pemanfaatan tanah sebagian besar untuk pertanian, tanaman pangan, buah-buahan, tanaman keras dan hutan produksi milik Perhutani yakni seluas 474 Ha atau 90,00 % dari luas wilayah Desa Surokonto Wetan. Sedangkan sisanya seluas 64 Ha (10,00%) digunakan untuk bangunan perumahan/gedung serta pekarangan, tempat usaha, lembaga pendidikan dan sosial kemasyarakatan.

Pertumbuhan ekonomi Desa Surokonto Wetan dipengaruhi oleh pertumbuhan hasil pertanian, peternakan, industri kecil atau rumah tangga dan usaha perdagangan. Karenanya perlu adanya perhatian khusus terhadap sarana prasarana penunjang kegiatan ekonomi masyarakat. Pembangunan saluran irigasi, peningkatan kualias jalan desa menjadi prioritas pelaksanaan pembangunan di Desa Surokonto Wetan.